Pengumuman dan Permohonan Maaf

Pembatal-Pembatal Puasa

Pembatal-Pembatal PuasaAllah telah menjadikan puasa sebagai ibadah dengan pahala tak terkira, menjadikan pintu khusus disurga hanya bagi orang-orang yang berpuasa. dan menjadikannya satu dari 5 rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap hamba. puasa sebagai amalan ibadah, tentunya terdapat tata cara, syarat-syarat dan pembatal-pembatal puasa. lebih lagi pada puasa ramadhan yang mana puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.

Pembatal-Pembatal Puasa :

- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho'

- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah



Berikut adalah pembatal-pembatal puasa :

- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho'

Berikut pembatal puasa yang hanya mewajibkan qodho' (mengganti puasa yang tertinggal/batal pada hari yang lain diluar bulan ramadhan) :

1. Makan Dan Minum Secara Sengaja

Makan dan minum dengan cara memasukan makanan atau minuman yang melewati tenggorokan baik melalui mulut atau hidung, apapun itu jenis makanan dan minumannya.

Makan dan minum secara sengaja pada siang hari dibulan ramadhan tanpa alasan syar'i membatalkan puasa. adapun makan dan minum yang tidak disengaja misalnya karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Allah berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al-Baqoroh : 187)

2. Yang Termasuk Kategori Makan Dan Minum

Memasukan makanan atau minuman melalui mulut atau hidung disebut makan dan minum, dan tujuan makan dan minum adalah memberi kekuatan pada badan dan untuk mencukupi konsumsi energi harian tubuh kita. diantara yang termasuk kategori makan dan minum adalah :

- Infus Darah.

Yaitu memasukkan darah darah ketubuh melalui infus. ini termasuk makan dan minum karena dasar kita makan dan minum untuk memberi gizi pada darah. dan infus darah jika dilakukan maka membatalkan puasa.

- Infus Cairan Makan/Gizi

Walau berbentuk cairan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan tubuh sebagai pengganti makan dan minum, maka jika dilakukan juga membatalkan puasa.

3. Keluarnya Mani Dengan Sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja karena mencium istri, melakukan pra-jima', masturbasi atau yang lainnya maka membatalkan puasa. karena menahan syahwat adalah salah satu perintah dalam puasa. dalah hadits qudsy Allah berfirman :

يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي

Artinya : "(Orang yang puasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku." (HR Bukhori)

Adapun mencium atau melakukan pra-jima' dan tidak menyebabkan keluarnya mani, maka itu tidak membatalkan puasa. 'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata :

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يُقَبِّل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه كان أَمْلَكَكُمْ لإربه

Artinya : "Bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah mencium sedangkan beliau dalam keadaan puasa. melakukan pra-jima' sedangkan beliau dalam keadaan puasa. akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan syahwatnya diantara kalian." (Muttafaq 'Alaihi)

Adapun seorang yang berpuasa dan takut jika mencium atau melakukan pra-jima' akan kebablasan dan berlanjut sampai keluar maninya, maka diwajibkan untuk menjauhi hal-hal tersebut agar puasanya senantiasa terjaga.

Dan keluarnya mani yang disebabkan karena mimpi atau pikiran tanpa usaha, maka itu tidak membatalkan puasa. karena mimpi bukan sebuah usaha. pikiran saja dimaafkan karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

Artinya : "Sesungguhnya Allah mengampuni atas ummatku apa-apa yang dibisikan hatinya dan belum dilakukan atau dikatakan." (Muttafaq 'Alaihi)

4. Muntah Dengan Sengaja

Memuntahkan yang ada didalam perut dengan sengaja membatalkan puasa. adapun yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض

Artinya : "Barang siapa yang muntah (tanpa sengaja) maka tidak wajib qodho' (puasanya) adapun yang sengaja maka wajib qodho'." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Keluar Darah Haid Dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan sholat dan puasa, dan hanya pada puasa wanita tersebut diperintahkan untuk meng-qodho'nya sedangkan sholat tidak. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

أليس إذا حاضت لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ

Artinya : "Bukankah jika haid tidak sholat dan tidak puasa?"

Setiap kali seorang wanita melihat darah haid atau nifas keluar sedangkan dia berpuasa, maka puasanya batal. jika darah keluar pada siang hari atau sebelum tenggelamnya matahari, maka puasanya pada hari itu batal. akan tetapi jika merasa darah keluar akan tetapi darah tidak kelihatan keluar kecuali setelah tenggelamnya matahari maka puasanya sah.

- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah

1. Jima' (hubungan suami istri)

Berhubungan suami istri ketika puasa ramadhan adalah dosa besar. karena Allah mengharamkannya pada siang ramadhan dan menghalalkannya pada malam harinya. Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqoroh : 187)

Jika seorang yang berpuasa mencampuri istrinya pada siang hari ramadhan, maka puasanya batal, dan wajib atasnya untuk mengqodho' dan membayar kafarah. adapun kafarahnya adalah :

- Memerdekakan budak muslim, jika tidak mampu maka;
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka;
- Memberi makan kepada 60 orang miskin. berdasar dari hadits berikut :

أن رجلا وقع بامرأته في رمضان فاستفتى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : " هل تجد رقبة ؟ " قال : لا . قال : هل تستطيع صيام شهرين. قال : لا . قال : " فأطعم ستين مسكينا

Artinya : "Bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya pada siang ramadhan, maka diapun pergi bertanya kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tentang hal tersebut. beliau bersabda : apakah kamu memiliki budak (hamba sahaya) ? dia menjawab : tidak. beliau bertanya : apa kamu mampu puasa 2 bulan berturut-turut? dia menjawab : tidak. beliau bersabda : maka berilah makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

Niat Puasa Ramadhan

Niat Puasa RamadhanSetiap amalan tergantung pada niatnya. amalan biasa bisa berpahalakan ibadah tergantung pada niatnya. dan amalan kecil bisa menjadi besar tergantung pada niatnya sebagaimana amalan besar bisa menjadi kecil tergantung pada niatnya. dan setiap ibadah harus diniati sebelumnya agar ibadah tersebut sah. puasa tidak akan sah tanpa adanya niat seseorang untuk berpuasa sebagaimana sholat hanya sah jika seseorang berniat untuk sholat.



- Pengertian Niat Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian niat dalam ibadah. Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu.

Niat menurut syariat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat.

- Semua Ibadah Wajib Dengan Niat

Semua ibadah wajib diniati terlebih dahulu, baik ibadah wajib atau sunnah. karena tanpa niat, ibadah tersebut tidak akan bernilai apa-apa dihadapan Allah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR Muslim)

- Niat Tempatnya Didalam Hati

Semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa tempat niat adalah didalam hati. dan tidak cukup niat tersebut hanya dengan lisan tanpa diyakinkan didalam hati. dan tidak disyaratkan pada setiap ibadah untuk melafadzkan niat dengan lisan. begitu juga pada puasa ramadhan, tidak disyaratkan untuk mengucapkan niat dengan lisan karena niat adalah amalan hati dan bukan amalan anggota tubuh yang lain.

- Niat Puasa Setiap Malam Pada Bulan Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat tentang niat berpuasa hari esok pada tiap malamnya dibulan ramadhan. Madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali mensyaratkan niat tiap hari pada puasa ramadhan, karena puasa ramadhan adalah wajib dan harus dirincikan niatnya setiap harinya sebelum terbitnya fajar. karena puasa setiap harinya adalah amalan sendiri-sendiri.

Dan pendapat Syeikh Ibnu 'Utsaimin ketika ditanya apakah sekali niat puasa ramadhan cukup untuk semua hari-harinya? beliau menjawab : Sebagaimana diketahui, bahwa setiap orang bangun dimalam hari untuk makan sahur. dan hanya dengan makan sahur seseorang sudah dikatakan niat untuk berpuasa esok harinya. karena amalan setiap orang yang berakal tidak mungkin kecuali karena keinginan untuk melakukannya. dan keinginan adalah niat. dan tidaklah seseorang itu makan diakhir malam kecuali untuk puasa. jika dia hanya ingin makan saja. akan tetapi makan diakhir malam bukan termasuk kebiasaannya, maka inilah niat.

Beliau juga mencontohkan bahwa jika seseorang tidur sebelum maghrib, dan dia belum bangun kecuali setelah terbitnya fajar pada hari berikutnya, apakah puasanya itu sah ? beliau mengatakan : bahwa puasanya sah. karena menurut pendapat yang paling kuat bahwa niat puasa pada awal ramadhan telah cukup untuk hari-hari berikutnya tidak membutuhkan untuk diperbaharui pada tiap harinya. kecuali jika seseorang tidak puasa pada suatu hari ditengah bulan ramadhan, maka esoknya ketika dia hendak puasa diwajibkan untuk niat lagi.

- Niat Puasa Ramadhan Pada Malam Harinya

Diwajibkan niat puasa ramadhan pada malam harinya sampai sebelum terbitnya fajar. jika fajar telah terbit dan belum niat untuk puasa, maka puasanya pada hari itu tidak sah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له

Artinya : "Barang siapa yang belum berniat puasa pada malamnya, maka tidak sah puasanya baginya." (HR An-Nasai)

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa niat tempatnya didalam hati. dan tidak disyaratkan untuk dilafadzkan dengan lisan. dan pada puasa, hanya dengan memakan sahur saja telah dianggap niat. bahkan sebatas ingin puasa pada esok hari, maka itu adalah niat. tidak perlu dengan bacaan-bacaan khusus atau lafadz-lafadz khusus.

Kumpulan Artikel Islami Seputar Ramadhan

Kumpulan Artikel Islami Seputar RamadhanBismillah. Segala puji hanya milik Allah. selawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rosulillah -sholallahu 'alaihi wasallam-. ada pun setelahnya :

Alhamdulillah pada Ramadhan ini kita masih diberi kesempatan untuk berpuasa dan beramal pada bulan yang mulia ini. semoga segala amal ibadah kita diterima Allah -ta'ala- dan dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya. berikut adalah kumpulan-kumpulan artikel Islami seputar ramadhan yang kami rangkum sampai saat ini :

1. Hukum Puasa Ramadhan.
2. Keutamaan Puasa Ramdhan.
3. Keutamaan Bulan Ramadhan.
4. Hukum Sholat Isya Dibelakang Imam Yang Sholat Terawih.
5. Hadits Lemah Seputar Doa Berbuka.
6. Hukum Tahajjud Setelah Sholat Terawih.
7. Doa Berbuka Puasa Sesuai Sunnah.
8. Doa Malaikat Jibril Menjelang Ramadhan.
9. Hukum Berkumur dan Bersiwak Ketika Puasa.
10. Tuntunan Sholat Terawih Menurut Syariat.
11. Mengakhirkan Sahur Menyegerakan Berbuka.
12. Memakai Pakaian Haram, Puasa Batal?.
13. Memasukkan Air Kemulut, Puasa Batal?.


Demikian adalah 13 judul yang telah kami rangkum pada kumpulan artikel islami seputar ramadhan. semoga menambah pengetahuan tentang hukum-hukum seputar ramadhan dan bermanfaat bagi kita semua.

Hukum Puasa Ramadhan

Hukum Puasa RamadhanPuasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang agung. ibadah yang paling agung sehingga pahalanya tidak terhingga. amalan spesial yang mana Allah secara khusus menyediakan satu pintu khusus disurga bagi orang-orang yang berpuasa yang tidak akan masuk darinya kecuali dan hanya orang-orang yang berpuasa.


Allah berfirman akan hukum puasa ramadhan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ # أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ # شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)" (QS Al-Baqoroh : 183-185)

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

بُنِيَ الإسلامُ على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان

Artinya : "Islam dibangun atas 5 dasar : syahadat "tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah rosulullah," mendirikan sholat, membayar zakat, haji kebaitullah dan puasa ramadhan." (Muttafaq 'Alaihi)

- Hukum Puasa Ramadhan

Seluruh ummat telah sepakat akan hukum puasa ramadhan adalah wajib atas muslim yang baligh, berakal, dan mampu sebagaimana dijelaskan ayat dan hadits diatas. dan barang siapa yang mengingkari kewajiban tersebut maka dia telah kafir.

- Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Sebagaimana puasa ramadhan wajib atas setiap muslim, akan tetapi seorang harus memiliki syarat-syarat berikut yang menjadikan puasa ramadhan itu wajib atasnya :

1. Islam dan puasa ramadhan tidak wajib selain atas orang muslim.
2. Baligh, puasa ramadhan tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh.
3. Berakal, tidak gila atau pingsan. puasa ramadhan tidak wajib atas mereka.
4. Mampu, tidak sakit yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa.
5. Bermukim disuatu tempat. tidak sedang bepergian dengan jarak yang diperbolehkan qoshor sholat.
6. Tidak sedang berhalangan seperti haid atau nifas.

- Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan disyariatkan dan diwajibkan pada tahun 2 hijriyah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa ramadhan selama 9 tahun sebelum beliau meninggal.

- Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Sebagaimana khamr diharamkan dengan cara bertahap. Puasa ramadhan juga diwajibkan atas semua muslim dengan 2 tahap, yaitu :

Tahap Pertama : Puasa ramadhan belum secara penuh diwajibkan atas setiap individu. dan seseorang diberi pilihan untuk memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin dengan penjelasan bahwa berpuasa lebih utama. Allah berfirman :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 184)

Ketika turun ayat diatas, puasa ramadhan belum diwajibkan. seorang muslim hanya diberi pilihan antara berpuasa dan memberi makan seorang miskin.

Tahap Kedua : Diwajibkannya puasa tanpa ada pilihan. yaitu setelah turunnya ayat setelah ayat diatas. Allah berfirman :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqoroh : 185)

Allah mewajibkan puasa ramadhan tanpa ada pilihan sebagaimana tahap pertama. dan barang siapa yang mendapati bulan ramadhan maka dia wajib berpuasa pada bulan tersebut. dan jika sakit atau dalam bepergian maka wajib baginya untuk mengganti pada hari diluar bulan ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Begitulah sekilas tentang hukum puasa ramadhan. kita sebagai ummat muslim patutlah untuk bersyukur karena telah menjadikan bulan yang mulai ini kepada kita dan Allah memuliakan kita karena telah mempercayakan perintah-Nya kepada kita, yaitu perintah-Nya akan puasa ramadhan.