بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Para Ahli Fiqih telah menetapkan beberapa syarat menjadi wali nikah untuk perempuan. ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh Fuqoha' dan sebagian masih diperselisihkan. Adapun 4 syarat yang disepakati adalah sebagai berikut :1. Laki-laki
Maka tidaklah sah jika perempuan menikahkan perempuan yang lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
لا تزوج المرأة ُ المرأةَ ، ولا تزوج المرأة نفسها ، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
Artinya : "Tidaklah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidaklah perempuan menikahkan dirinya sendiri. sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majjah dan Ad-Daruquthni)
Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni : (jenis kelamin) laki-laki adalah syarat menjadi wali berdasarkan kesepakatan semua ulama.
2. Islam
Syarat ini harus ada dalam diri seorang yang menjadi wali perempuan untuk menikahkannya. karena orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi muslim, walaupun itu ayah kandungnya. Allah berfirman :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Artinya : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa : 141)
Ibnu Al-Mundzir berkata dalam al-Ijma' : Ulama sepakat bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya yang muslimah.
3. Baligh
Tidaklah sah akad nikah yang mana anak kecil (belum baligh) yang menjadi wali karena ketidak mampuannya. ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya adalah Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat dari Ahmad. dan dalam riwayat lain dari Ahmad mengatakan bahwa jika anak telah berumur 10 tahun maka dia bisa menikahkan, menikah dan mentalak. dan perkataan yang pertama (tidak sah anak kecil menjadi wali) adalah perkataan yang lebih kuat dan digunakan dalam fatwa-fatwa di madzhab hambali. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni : Anak kecil membutuhkan seorang wali (dalam berbagai hal) karena dia belum mumpuni. maka tidaklah bisa dia menjadi wali bagi orang lain.
4. Akal
Tidaklah sah akad nikah yang dilakukan oleh orang gila, yang hilang akalnya, dan orang yang mabuk. karena orang yang hilang akalnya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat memberikan manfaat bagi orang lain?! dan termasuk dalam orang yang hilang akalnya adalah, akan kecil yang belum mumayyiz dan orang tua yang telah lemah akal/ingatannya (pikun).
Judul artikel : Syarat Menjadi Wali Nikah Untuk Perempuan
Penulis : Hery Prasetyo
Waktu : Jumat, 07 Januari 2011
Penulis : Hery Prasetyo
Waktu : Jumat, 07 Januari 2011
Kunjungi Artikel Islami [Dot] Com melalui ponsel anda dialamat : m.artikelislami.com
RSS Feed







12.39





memang wali nikah ini penentu sah dan tidaknya sebuah perkawinan...posting wali nikah ini sungguh posting yang sangat positif dan bermanfaat.syukron sudah berbagi
BalasHapusAssalamu'alaikum. Berarti, kalau ayah seorang muslimah adalah bukan muslim, berarti boleh diganti dengan orang lain yang muslim? Meskipun tidak punya hubungan darah?
BalasHapuswaalaikum salam..
BalasHapusdiutamakan kerabat laki2 dari ayahnya yg beragama Islam..jika tidak ada juga.. maka pemerintah (penghulu) adalah wali bagi yg tidak memiliki wali..
Klo kakak laki dari seibu bisa atau tidak? Soalnya ada yg blg dr kakak laki pihak ibu itu tidak bisa jd wali nikah, adakah dalilnya? Terima kasih.
HapusAlhamdulillah dapat pengetahuan baru lagi disini ..
BalasHapusTentang wali nikah ini harus diperhatikan karena merupakan syarat syah atau tidaknya suatu perkawinan ... makasih
salam persahabatan
BalasHapusberkunjung pagi kawan
informasi yang bagus dang bermanfaat
terima kasih ya
sukses selalu
Terimakasih penjelasannya mudah dimengerti, kayaknya @mantap kalau di angkat kedalam blog. langsung aku cobain aja yah.... do`ain ya biar sukses...
BalasHapusapa boleh diwaliin sama adiknya nene dari bapa,,,
BalasHapussedangkan kaka laki laki masih ada tapi tidak tahu keberadaannya,,,
tlong dijawab,,,,
ديوي عفيفة آمنة
BalasHapusMaaf saya mau tanya nich...
syarat menjadi wali bagi perempuan ?
Begini saya seorang mualaf punya kakak ipar perempuan mau menikah, tapi Ayahnya sudah meninggal Dunia, tapi masih punya kakak dan adik laki-laki yg sekarang tinggal di yogya, sedangkan kita tinggal di Batam, sebelum Ayahnya meninggal dia berpesan pada anak laki-lakinya yg paling tua untuk menggantikannya sebagai wali klau dia sudah meninggal dunia nanti, nah yg saya mau tanyakan apakah boleh wali digantikan oleh orang lain yg sama sekali tdk ada hubungan darah atau saudara? dikarenakan tempat tinggal yg berbeda? klau boleh kenapa dan klau tdk kenapa tolong dijelaskan.... terima kasih sebelumnya...
bls langsung ke R.Sastroprawoto@yahoo.com
Assalamu Allaikum wr.wb.
BalasHapusBagaimana hukumnya menikah di KUA, karena tidak direstui sama orang tua perempuan. Padahal sudah dicoba beberapa kali tetapi tetap ditolak tanpa alasan yang jelas. apakah dalam kasus seperti ini bisa diwalikan oleh KUA
trims, atas jawabannya.
salam..nak tanya..if ayah perempuan 2 an..dia 0 sal agama...still layak jadi wali??
BalasHapusSaya pun nak tahu pasal ini
HapusAssalamu 'alaikum.
BalasHapusTanya: Bolehkan seorang narapidana menjadi wali nikah bagi anak perempuannya?
Klo pendapat saya, boleh dengan melihat kriteria diatas.
HapusAssalamu'alaikum wr wb
BalasHapusmaaf saya mau tanya, apakah bisa diganti dengan wali hakim apabila mempelai wanita tidak ridho dinikahkan oleh walinya (saudara dari ayah karena ayah telah meninggal dunia), dikarenakan walinya berbuat jahat kepadanya dan ibunya, dan meminta imbalan untuk menjadi wali?
Ada 2syarat lg, yaitu merdeka bukan budak dan adil...adil artnya tdk fasiq, kalo wali mujbir ayah dan kakek dr ayah tdk ada mka turun kpd sdra lk2, dn strusny...jka tdk mencukupi syarat barulh pake wali hakim
BalasHapusAssalamu'alaikum.
BalasHapusMaaf saya mau tanya, bagaimana jika ayah mempelai wanita sudah meninggal dan siapa yang sebaiknya menjadi wali nikah? saudara kandung laki2? saudara laki-laki dari ayah? Masalahnya saya tinggal bersama paman saya.
Adakah sah nikah itu kalo wali seorang pemain judi?
BalasHapusterimakasih semua info dan pengetahuan yang bermnfaat ,sukses terus ya ..
BalasHapusSaya mau tanya... siapa yang akan menjadi wali nikah seorang perempuan bila ayah kandung dan ibunya tidak pernah menikah, apakah ayah yang sekarang bisa menjadi wali nikah bagi perempuan itu?
BalasHapus