بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Tidak ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
Artinya : "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)
Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- yaitu yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi'i, Hambali dan riwayat dari Imam Malik.
Adapun setelah ayah dan kakek adalah anak-anak laki-laki perempuan tersebut, kemudian anak laki-laki dari anak-anaknya jika ada, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah dan se-ibu, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah, kemudian paman-pamannya (dari ayah), dan kemudian anak laki-laki dari pamannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :
1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.
Semua kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan adalah semuanya laki-laki, karena laki-laki adalah salah satu syarat untuk menjadi wali nikah. untuk lebih lengkapnya tentang syarat menjadi wali nikah untuk perempuan silahkan baca disini.
Judul artikel : Urutan Yang Berhak Menjadi Wali Nikah
Penulis : Hery Prasetyo
Waktu : Selasa, 11 Januari 2011
Penulis : Hery Prasetyo
Waktu : Selasa, 11 Januari 2011
Kunjungi Artikel Islami [Dot] Com melalui ponsel anda dialamat : m.artikelislami.com
RSS Feed







08.35





mmm..menyimak teman, ada pertanyaan lain..bagaimana jika saat akad nikah dilakukan dalam kondisi berjauhan (beda kota), kedua pihak sudah setuju tapi karena situasi dan kondisi lain..saat akad tidak bisa berdampingan, jadi dilakukan lewat ponsel....
BalasHapusPak Guru @ jika mempelai laki-laki berada jauh dari mempelai perempuan.. dan karena suatu hal tidak dapat berdampingan,, maka mempelai laki-laki bisa mewakilkan akad tersebut kepada orang lain,, yg jelas yg berada didaerah mempelai perempuan..
BalasHapusharus punya hubungan darah yah?
BalasHapusSubhanallah...dah lama banget ane gak kesini kang. Ane kalo gak sampean datengin mgkn ane dah lupa kang. soalnya lagi sibuk sama kerjaan kang. Gimana nich kabarnya? Semoga sehat wal afiat ya kang? Masih di mesir ya kang? Oiya, klo sampean sering YM-an, add YM ane aja ya kang, nnt bisa ngobrol2 lewat YM : el_marzuqi@yahoo.com
BalasHapusr10@ iya, harus ada hubungan darah. jika semua orang yang disebutkan diatas tidak ada, maka wali amr (pemerintah/penghulu) adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali. untuk selengkapnya bisa dibawa disini.
BalasHapusitu opsi yang seharusnya (hub darah)?
BalasHapusbisa gak walau ada yg sehub darah tp kita memilih sendiri (yg di luar keluarga)??
Intinya harus ada hubungan darah ya? trus gimana dengan banyak orang memakai wali dari temennya? pernah saya temui yang gitu...
BalasHapuspendapat dari madzhab Hanafi tentang bolehnya wanita muslimat yang baligh untuk mengangkat wali dari orang lain.
BalasHapusAdapun pendapat yang kuat -wallahu a'lam- adalah bahwa wali adalah rukun, dan di utamakan dari yang terdekat (sebagaimana pembahasan diatas), adapun di bolehkannya mengangkat orang lain sebagai wali, jika susah untuk mendapatkan wali dari pemerintah (penghulu). karena kaidah fiqih mengatakan :
Suatu perkara jika susah, maka di permudah; dan
Keadaan yang darurat maka harus di ukur sesuai kadarnya.
aq pernah denger dr orang, pas putrinya menikah ayahnya tidak mau jd walinya, karena tidak setuju dengan calon suaminya tersebut, bagaimana itu, apakah harus mewakilkan wali hakim padalah ayahnya yg seharusnya jd walinya masih ada
BalasHapusMASA ANAK DAN CUCU JADI WALI...!?!
BalasHapusNGACOOOOO!!!! SESAAAAT...!!!TOLONG JANGAN SOK TAUU KALO GA NGERTI APA-APA...!!!!
memang bisa saja anak bahkan cucu jd wali nikah klo syaratnya terpenuhi oleh anak&cucu tersebut,bahkan didahulukan dari saudara wanita....urutannya setelah ayah dan kakek
BalasHapusapa semua wali nikah yang tersebut diatas berlaku untuk anak yg lahir di luar nikah
BalasHapusSaya mau menikah di bln 12 ini..tp,saya ragu di karna kan yg menikahkan saya papa kandung saya sendiri tp beliau tdk sekalipun dkt dgn ALLAH,bs di blg beliau tdk seumur hdp tdk sembahyang,apakah jika saya dinikahkan papa kandung saya nanti sah pernikahan saya..??
BalasHapusatau sebaiknya pernikahan ini di wakilkan dgn yg laiin..
tlg jwb pertanyaan saya..
Trims dara..
gimana kalo yang jadi wali nikah itu adik kandung dari perempuan yang akan menikah apakah syah menurut agama dan negara????
BalasHapussoalnya ada teman saya yang mengatakan kalau adik kandung itu tidak syah menurut agama
apabila dalam satu keluarga ada 2 orang kakak laki2 dan yg lebih berhak kakak yg urutan berapa?apabila yg menjadi wali nikah kakak laki-laki yang urutan ke dua, apakah itu sah dan diperbolehkan dalam pernikahan? terimakasih
BalasHapusnah kasus saya sama seperti ini, jd da seorang wnita yg ayah dan kakek dari ayahnya sudah meninggal, namun memiliki 2 orang kakak. namun dsini dari 2 orang kakak ini wanita ini lbh deket sama kakak ke-2. karena kakak k-2 yg mengurus n lbh membantu keadaan wanita ini semenjak ayahnya meninggal. kakak ke-1 malah acuh tak acuh malah sering buat ribut sama si wanita ini. Jadi menurut analisa saya berdasarkan QS An-Nisa: 11 diatas kakak ke-2 lah yang lbh berhak sebagai wali hal ini dikarenakan lebih dekat dan lbh banyak manfaatnya bagi si wanita.(hal ini diperkuat apabila si wanita jg tidak bersedia di nikahkan oleh kaka ke-2/ lbh memilih kaka-1)
HapusAssallamu'alaikum,
BalasHapusBagaimana hukumnya jika Seorang Adik Laki-laki menikahkan Kakak Angkat perempuan (tidak ada hubungan darah) dikarenakan Kakak Angkat perempuan tersebut sudah tidak lagi memiliki keluarga Laki-laki yang sekandung baik dari ayahnya maupun dari pihak keluarga ibu kandungnya.
dan bagaimana pula hukumnya jika pada saat Izab qobul tersebut adik laki-laki menyebutkan bahwa Kakak angkatnya tersebut adalah kakak kandung dari Ayah kandung si Adik laki-laki, Apakah pernikahan tersebut SAH menurut agama Islam? Jika tidak, bagaimana seharusnya.
Terimakasih, mohon bantuan penjelasan.
jadi lebih utama saudara laki2 kandung daripada paman?
BalasHapusayah sy dan urutan kakek ke atas sdh meninggal, pilihan terdekatnya: adik laki2 kandung sy (umurnya sekarang 23 tahun) dan adik dari ayah saya (paman kandung). sy cukup dekat dg keduanya. namun paman sy jg sering membantu keluarga saya. mana yg lebih baik menjadi wali saya.?
bagaimana dengan bpk.tiri,, apakah tidak ada pengaruhnya dan tidak berhak mnjadi wali bgi anak prempuan tirinya???
BalasHapusmohon jwbanya mas,, trims
kalo seandainya ,ayah kandung dari wanita tersebut masih hidup namun entah dimana kebaradaan nya ,apa yang harus dilakukan ? apa bisa digantikan ?
BalasHapus